KNPI Aceh Desak Presiden SBY Tuntaskan PP dan Perpres Kewenangan Aceh


KNPIACEH.org | Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Aceh mendesak Presdiden Republik Indonesia Bapak Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menuntaskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kewenangan Aceh sebelum jabatannya berakhir. Hal ini disampaikan oleh Ketua KNPI Aceh, Jamaluddin, ST , Rabu (2/7/2014) di Sekretariat KNPI Aceh, Jln. T. Hasan Dek No. 166 Jambo Tape Banda Aceh.

“Dalam pandangan kami, semestinya PP dan Perpres tentang kewenangan Aceh sudah selesai dua tahun setelah Undan-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) di sahkan, tapi kenyataannya sampai saat ini hal tersebut belum tuntas, ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat”. Tegas Jamal.

Jamal juga menambahkan, “Kalau pemerintah pusat tidak segera menuntaskan PP dan Perpres turunan UUPA sebelum masa jabatan SBY berakhir, maka masyarakat Aceh kembali memberi stempel merah kepada pemerintah, bahwa pemerintah pusat bakal kembali menipu Rakyat Aceh”.

Kita tidak ingin hal ini terjadi, maka untuk itu kami mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menuntaskan hal-hal yang menyangkut dengan turunan UUPA tersebut, sebelum masyarakat Aceh kembali tidak percaya kepada Pemerintah Pusat. Tutur Jamal.

KNPI Aceh juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk lebih cerdas dalam menyikapi permasalahan ini, kalau perlu Pemerintah Aceh segera mengevaluasi Tim yang dibentuk untuk menyelesaikan PP dan Perpres turunan UUPA tersebut. “Uang rakyat sudah banyak habis untuk membayar gaji mereka, tapi hasil tidak ada” Tegas Jamal.

Lebih lanjut Jamal mengatakan, hal yang sangat penting dari turunan UUPA tersebut adalah hal yang menyangkut langsung dengan kesejahteraan masyarakat, misalnya PP Migas, Pertahanan, Kepelabuhanan dan lain sebainya.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh segera duduk bersama untuk mencari solusi kongkrit, supaya PP dan Perpres turunan UUPA tersebut tuntas sebelum masa jabatan SBY berakhir, kalau perlu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh mundur selangkah untuk mendapatkan hasil yang lebih baik bagi masyarakat Aceh kedepan”. Harap Jamal. [Yusri Razali]
Share on Google Plus

About KNPI ACEH

Dikelola oleh Staf Sekretariat DPD KNPI Aceh | Alamat : Jl. T Hasan Dek No.166 Jambo Tape Banda Aceh | Email : dpdknpiaceh@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar