Banda Aceh – Pihak polisi dikabarkan
sudah membuka garis polisi dan menyerahkan kembali kunci kantor DPD I KNPI
kepada pengurus Jamaluddin ST, Senin (16/1) jelang siang karena polisi sudah
selesai melakukan penyelidikan terhadap tempat perkara.
Menurut seseorang yang
mengaku hadir dalam pertemuan pembukaan garis polisi dan penyerahan kunci
kantor KNPI yang diterima langsung oleh Jamaluddin, polisi menjelaskan hasil
telaah mereka.
Pertama, selama ini yang
memiliki hubungan emosional dengan pemerintah Aceh sejak lama melalui Dispora
yang setiap tahunnya memberi bantuan pembinaan kepemudaan adalah dengan
pengurus DPD I KNPI yang beralamat di Jl. Hasan Dek No.166 Jambo Tape, Kec.
Kuta Alam, Banda Aceh.
Kedua, kantor DPD I KNPI Aceh yang beralamat di Jl. Hasan Dek No.166 Jambo
Tape, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh juga berasal dari pengurus DPD I KNPI Aceh
yang lama yang juga berkantor pada alamat yang sama.
Ketiga,
lembaga yang bernama DPP KNPI yang mencoba mengambil alih kantor DPD I KNPI
pada Jumat (30/12) adalah lembaga yang baru berdiri.
Keempat,
pemerintah Aceh belum pernah memberikan bantuan terhadap perkembangan lembaga
yang baru berdiri lebih kurang dua tahun yaitu lembaga baru yang bernama DPP
KNPI.
Jadi
dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi di Dispora, Kesbanglinmas,
dan Depkumham, itu semua menyatakan bahwa DPD I KNPI yang beralamat di Jl.
Hasan Dek No.166 Jambo Tape, Kec. Kuta Alam, Banda Aceh telah berkerjasama yang
baik di bidang kepemudaan secara terus menerus sampai dengan pengurus yang
diketuai oleh Jamaluddin ST.
Sedangkan
lembaga yang baru berdiri, lembaga DPP KNPI belum ada kiprahnya bersama-sama
pemerintah Aceh.
Menurut
keterangan yang diambil polisi dari ahli hukum juga disampaikan bahwa seseorang
dapat saja mengambil hak orang lain melalui alasan-alasan yang dia punya di
muka pengadilan dan pengadilanlah yang memutuskan apakah hak orang lain boleh
diambil.[]

0 komentar:
Posting Komentar