KNPIACEH.org
| Komite Nasional
Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sangat menyesalkan
pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI) yang ingin
melakukan evaluasi sejumlah qanun di Provinsi Aceh, termasuk Qanun Jinayat.
Ketua KNPI
ABdya, Idris, SHi kepada AJNN Senin (10/11) menyebutkan, Jika hal tersebut
dilakukan oleh Pemerintah RI, maka Mendagri RI telah membuka kembali luka
masyarakat Aceh.
“Janganlah
Pemerintah RI mengotak-atik sesuatu yang telah menjadi kehendak rakyat Aceh.
Apalagi Aceh tidak lagi menuntut kemerdekaan karena pasca MoU Helsinki bahwa
Aceh telah menyatakan tetap dalam bingkai NKRI,” ungkap ketua KNPI
Abdya
Menurut Idris,
sebagaimana pernyataan Mendagri RI Cahyo Kumolo, di media massa dua hari yang lalu.
Pemerintah Pusat ingin mengevaluasi sejumlah qanun di Aceh termasuk Qanun
Jinayat, berarti pemerintah pusat telah membuka kembali perlawanan rakyat Aceh
yang seyogiyanya itu tidak perlu terjadi lagi.
“Kita berharap
Pemerintah Pusat harus ikhlas dan bersih hati serta tidak menaruh kecurigaan
lagi terhadap rakyat Aceh,” sebutnya.
Terkait
pernyataan yang disampaikan Mendagri tersebut, KNPI Abdya mendesak Pemerintah
Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) serta Pemerintahan Kabupaten dan Kota
di seluruh Aceh untuk mengeluarkan pernyataan bersama guna menolak rencana
Mendagri untuk mengevaluasi sejumlah qanun yang telah diberlakukan di Aceh.
“Kami mendesak
Presiden RI Joko Widodo supaya segera merealisasi semua turunan Undang-Undang
Pemerintahan Aceh (UUPA) sesuai dengan perjanjian di Helsinky” ujar Idris
Lebih lanjut
Idris menyebutkan, para pemuda akan bersama-sama dengan rakyat untuk
memperjuangkan kepentingan rakyat, dan akan terus mempertahankan damai di Aceh.
“Serta kami
akan melawan pihak manapun yang ingin merusak tatanan kehidupan masyarakat Aceh
dalam bingkai Syariat Islam, karena Islam adalah ruh kehidupan rakyat
Aceh.,”katanya. [www.ajnn.net]

0 komentar:
Posting Komentar