Oleh : Jamaluddin, ST
ACEH adalah negeri yang
diberkahi Allah Swt dengan kekayaan berlimpah. Sekiranya Aceh diibaratkan
sebagai bank, maka produk perbankan Aceh bukan hanya tabungan, tapi juga
deposito. Satu deposito bernilai rupiah terbesar adalah pertambangan.
Sayangnya, “deposito” pertambangan, misalnya emas justru “dipaksa” cair sebelum
jatuh tempo. Akibatnya, alam Aceh sebagai “bank” memberi “hukuman” yang bisa
jadi justru mendatangkan kerugian. Padahal, dengan tabungan yang diperoleh dari
peace deviden saja (baca: APBA) lebih dari cukup untuk mempercepat datangnya
kemakmuran bagi seluruh rakyat Aceh.
Pertanyaannya, mengapa
pertambangan sebagai potensi investasi masa depan Aceh “dipaksa” ambil sebelum
masa yang tepat? Jawabannya bisa sangat beragam. Bisa jadi pihak Pemerintahan
Aceh sebagai elite “bank” Aceh, misalnya, tidak cukup cakap menjaga psikologi
masyarakat untuk bersabar, menunggu waktu yang tepat guna memetik hasil dari
“deposit” pertambangan yang diberikan Allah kepada rakyat Aceh. Pada sisi yang
lain, rakyat juga tidak melihat adanya peluang untuk mendapat profit dari
penggunaan atau pengelolaan tabungan yang ada. Justru yang tampak adalah adanya
akses eksklusif kepada pihak atau kelompok tertentu saja sehingga mau tidak mau
harus mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.
Dalam situasi tersebut
sangat mungkin masyarakat melihat atau mencium potensi keuntungan yang lebih
besar dan cepat dari pihak lain bila pertambangan langsung digarap. Dengan
harapan dan bayangan memiliki uang yang banyak, maka segenap resiko diabaikan.
Situasi yang juga sangat
mungkin terjadi adalah soal kehidupan yang terus dililit oleh ragam kesulitan
hidup yang apabila tidak diantisipasi bisa berakibat fatal. Maka, mau tidak mau
melihat deposito yang paling mungkin dan cepat untuk diuangkan. Di berbagai
daerah di Aceh, seperti di Pidie dan Aceh Jaya, emas adalah “deposito” yang
dipaksa ambil walau menurut orang lain dipandang belum jatuh tempo.
Dampak Negatif
Berbeda dengan dampak negatif dari deposito bank, risiko dari pengambilan emas yang dilakukan bukan pada masa yang tepat dengan cara yang tidak benar dan tidak sah, maka akhirnya justru mendatangkan bencana. Tentu bukan bencana karena ditimbulkan oleh emasnya, melainkan bencana yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan emas yang menggunakan cara, bahan, dan alat yang tidak sesuai dengan kaedah, aturan, dan prosedur yang lazim.
Akibatnya tentu sangat
fatal. Dari berbagai berita diketahui bahwa sudah banyak anggota masyarakat
yang meninggal atau kecelakaan disaat melakukan penambangan emas. Warta terkini
yang tidak kalah memprihatinkan adalah tercemarnya daerah aliran sungai (DAS)
di Krueng Mane di Pidie hingga Krueng Teunom di Aceh Jaya. Bukan hanya ikan kerling
yang mati diduga akibat racun mercuri, sulfide, sianida dan fospat, tapi
pencemaran juga akhirnya mendatangkan bencana kesehatan kepada warga yang
mengonsumsi ikan kerling atau menggunakan air sungai sebagai kebutuhan
sehari-hari.
Kerugian lain dari dampak
pencemaran yang diduga kuat akibat racun yang dihasilkan oleh aktivitas
pertambangan emas ini adalah “lesunya” ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang
dekat dengan sungai khususnya masyarakat yang berdagang minuman dan makanan.
Sebagaimana sudah umum
diketahui bahwa bencana mercuri bagi kehidupan jauh lebih dasyat dari bencana
konflik dan tsunami. Apa yang terjadi di Minamata, Jepang, juga di Buyat,
Minahasa, Sulawesi Utara sangat mungkin terjadi juga di Aceh bila tanah dan air
di semua lokasi tambang seperti di Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah
dan Aceh Selatan dibiarkan terguyur merkuri (air raksa) dan limbah beracun
lainnya.
Sebagaimana dilaporkan
media ini beberapa waktu lalu, merkuri masuk ke tubuh manusia lewat pencernaan.
Bisa dari ikan, kerang, udang, maupun perairan yang terkontaminasi. Residunya
akan menumpuk di ginjal dan sistem saraf. Bila akumulasinya kian tinggi, suatu
saat kandungan itu akan mengganggu fisik dan psikis. Zat yang berbentuk metil
merkuri ini sebagian besar akan berakumulasi di otak. Karena penyerapannya
besar, maka dalam waktu singkat bisa menyebabkan berbagai gangguan. Mulai dari
rusaknya keseimbangan tubuh, tak bisa berkonsentrasi, tuli, dan berbagai
gangguan lain seperti yang dialami warga Minamata dan Buyat.
Diingatkan juga bahwa
penyakit Minamata yang disebabkan merkuri, bisa berdampak ke janin yang menurun
secara genetis, sehingga keturunannya pun dipastikan teridap penyakit ini.
Jangan sampai nanti rakyat Aceh meratapi kematian sia-sia atau kecacatan seumur
hidup yang mendera warga di daerah-daerah yang tercemar merkuri. Generasi
penerus pun akan mengutuk kita karena tak mampu mencegah pencemaran dan
mewariskan lingkungan yang sehat dan bersih bagi mereka.
Untuk itu, sangat
penting bagi semua pihak khususnya pemerintahan Aceh untuk ambil peduli secara
sungguh-sungguh guna melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan
pertambangan berizin atau yang masih memiliki izin guna mencegah ragam
pelanggaran yang sangat mungkin terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada
2013 pernah melaporkan 15 perusahaan tambang kepada KPK karena menyalahi aturan
khususnya terkait lingkungan hidup. Bisa jadi perusahaan tambang yang ada di
Aceh juga melakukan hal yang sama.
Harus Berani
Pemerintah Aceh juga harus berani menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh berbagai pihak, yang secara langsung bersentuhan dengan zat polutan dari merkuri. Penghentian aktivitas tambang ilegal ini tentu harus disertai dukungan pengembangan sektor ekonomi lainnya, sehingga masyarakat tidak menambang lagi. Sangat penting juga menghentikan dan menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran bahan-bahan kimia beracun seperti merkuri secara melanggar aturan. Pihak-pihak di luar Aceh yang selama ini memanfaatkan situasi di Aceh untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya bagi lingkungan dan manusia untuk dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Mengingat sudah lama
aktivitas tambang yang menyertakan bahan beracun, maka sangat penting bagi
pemerintah untuk membuat peta kawasan pencemaran guna mencegah anggota
masyarakat mendekati lokasi tersebut. Peta pencemaran ini juga berguna untuk
mecegah berkembangnya isu negatif yang dapat berdampak buruk bagi denyut nadi
perekonomian masyarakat atau daerah setempat. Perlu juga dibentuk satu asosiasi
yang melibatkan pihak peneliti dan lainnya untuk memantau seluruh aliran sungai
di Aceh guna melihat baku mutu air sungai dan sekaligus memproduksi berbagai
informasi terkait pencemaran dan dampaknya.
Hal yang paling utama
adalah melihat kembali seluruh regulasi yang ada guna membangun regulasi yang
dapat menjaga dan mengelola sumber daya alam Aceh secara ramah lingkungan dan
manusia serta berorientasi jangka panjang dan mensejahterakan masyarakat tanpa
mendatangkan bencana bagi Aceh. Dengan demikian barulah Aceh bisa dikatakan
sudah menambang berkah, bukan menambang emas tapi mendatangkan bencana.
Jamaluddin Jamin, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh.
Email:
jamaluddin_rc@yahoo.com

0 komentar:
Posting Komentar