Menambang Berkah


Oleh : Jamaluddin, ST

ACEH adalah negeri yang diberkahi Allah Swt dengan kekayaan berlimpah. Sekiranya Aceh diibaratkan sebagai bank, maka produk perbankan Aceh bukan hanya tabungan, tapi juga deposito. Satu deposito bernilai rupiah terbesar adalah pertambangan. Sayangnya, “deposito” pertambangan, misalnya emas justru “dipaksa” cair sebelum jatuh tempo. Akibatnya, alam Aceh sebagai “bank” memberi “hukuman” yang bisa jadi justru mendatangkan kerugian. Padahal, dengan tabungan yang diperoleh dari peace deviden saja (baca: APBA) lebih dari cukup untuk mempercepat datangnya kemakmuran bagi seluruh rakyat Aceh.

Pertanyaannya, mengapa pertambangan sebagai potensi investasi masa depan Aceh “dipaksa” ambil sebelum masa yang tepat? Jawabannya bisa sangat beragam. Bisa jadi pihak Pemerintahan Aceh sebagai elite “bank” Aceh, misalnya, tidak cukup cakap menjaga psikologi masyarakat untuk bersabar, menunggu waktu yang tepat guna memetik hasil dari “deposit” pertambangan yang diberikan Allah kepada rakyat Aceh. Pada sisi yang lain, rakyat juga tidak melihat adanya peluang untuk mendapat profit dari penggunaan atau pengelolaan tabungan yang ada. Justru yang tampak adalah adanya akses eksklusif kepada pihak atau kelompok tertentu saja sehingga mau tidak mau harus mencairkan deposito sebelum jatuh tempo.

Dalam situasi tersebut sangat mungkin masyarakat melihat atau mencium potensi keuntungan yang lebih besar dan cepat dari pihak lain bila pertambangan langsung digarap. Dengan harapan dan bayangan memiliki uang yang banyak, maka segenap resiko diabaikan.

Situasi yang juga sangat mungkin terjadi adalah soal kehidupan yang terus dililit oleh ragam kesulitan hidup yang apabila tidak diantisipasi bisa berakibat fatal. Maka, mau tidak mau melihat deposito yang paling mungkin dan cepat untuk diuangkan. Di berbagai daerah di Aceh, seperti di Pidie dan Aceh Jaya, emas adalah “deposito” yang dipaksa ambil walau menurut orang lain dipandang belum jatuh tempo.

 Dampak Negatif

Berbeda dengan dampak negatif dari deposito bank, risiko dari pengambilan emas yang dilakukan bukan pada masa yang tepat dengan cara yang tidak benar dan tidak sah, maka akhirnya justru mendatangkan bencana. Tentu bukan bencana karena ditimbulkan oleh emasnya, melainkan bencana yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan emas yang menggunakan cara, bahan, dan alat yang tidak sesuai dengan kaedah, aturan, dan prosedur yang lazim.

Akibatnya tentu sangat fatal. Dari berbagai berita diketahui bahwa sudah banyak anggota masyarakat yang meninggal atau kecelakaan disaat melakukan penambangan emas. Warta terkini yang tidak kalah memprihatinkan adalah tercemarnya daerah aliran sungai (DAS) di Krueng Mane di Pidie hingga Krueng Teunom di Aceh Jaya. Bukan hanya ikan kerling yang mati diduga akibat racun mercuri, sulfide, sianida dan fospat, tapi pencemaran juga akhirnya mendatangkan bencana kesehatan kepada warga yang mengonsumsi ikan kerling atau menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari.

Kerugian lain dari dampak pencemaran yang diduga kuat akibat racun yang dihasilkan oleh aktivitas pertambangan emas ini adalah “lesunya” ekonomi masyarakat di daerah-daerah yang dekat dengan sungai khususnya masyarakat yang berdagang minuman dan makanan.

Sebagaimana sudah umum diketahui bahwa bencana mercuri bagi kehidupan jauh lebih dasyat dari bencana konflik dan tsunami. Apa yang terjadi di Minamata, Jepang, juga di Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara sangat mungkin terjadi juga di Aceh bila tanah dan air di semua lokasi tambang seperti di Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah dan Aceh Selatan dibiarkan terguyur merkuri (air raksa) dan limbah beracun lainnya.

Sebagaimana dilaporkan media ini beberapa waktu lalu, merkuri masuk ke tubuh manusia lewat pencernaan. Bisa dari ikan, kerang, udang, maupun perairan yang terkontaminasi. Residunya akan menumpuk di ginjal dan sistem saraf. Bila akumulasinya kian tinggi, suatu saat kandungan itu akan mengganggu fisik dan psikis. Zat yang berbentuk metil merkuri ini sebagian besar akan berakumulasi di otak. Karena penyerapannya besar, maka dalam waktu singkat bisa menyebabkan berbagai gangguan. Mulai dari rusaknya keseimbangan tubuh, tak bisa berkonsentrasi, tuli, dan berbagai gangguan lain seperti yang dialami warga Minamata dan Buyat.

Diingatkan juga bahwa penyakit Minamata yang disebabkan merkuri, bisa berdampak ke janin yang menurun secara genetis, sehingga keturunannya pun dipastikan teridap penyakit ini. Jangan sampai nanti rakyat Aceh meratapi kematian sia-sia atau kecacatan seumur hidup yang mendera warga di daerah-daerah yang tercemar merkuri. Generasi penerus pun akan mengutuk kita karena tak mampu mencegah pencemaran dan mewariskan lingkungan yang sehat dan bersih bagi mereka.

Untuk itu, sangat penting bagi semua pihak khususnya pemerintahan Aceh untuk ambil peduli secara sungguh-sungguh guna melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan pertambangan berizin atau yang masih memiliki izin guna mencegah ragam pelanggaran yang sangat mungkin terjadi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2013 pernah melaporkan 15 perusahaan tambang kepada KPK karena menyalahi aturan khususnya terkait lingkungan hidup. Bisa jadi perusahaan tambang yang ada di Aceh juga melakukan hal yang sama.

 Harus Berani

Pemerintah Aceh juga harus berani menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh berbagai pihak, yang secara langsung bersentuhan dengan zat polutan dari merkuri. Penghentian aktivitas tambang ilegal ini tentu harus disertai dukungan pengembangan sektor ekonomi lainnya, sehingga masyarakat tidak menambang lagi. Sangat penting juga menghentikan dan menindak semua pihak yang terlibat dalam peredaran bahan-bahan kimia beracun seperti merkuri secara melanggar aturan. Pihak-pihak di luar Aceh yang selama ini memanfaatkan situasi di Aceh untuk meraup keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya bagi lingkungan dan manusia untuk dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Mengingat sudah lama aktivitas tambang yang menyertakan bahan beracun, maka sangat penting bagi pemerintah untuk membuat peta kawasan pencemaran guna mencegah anggota masyarakat mendekati lokasi tersebut. Peta pencemaran ini juga berguna untuk mecegah berkembangnya isu negatif yang dapat berdampak buruk bagi denyut nadi perekonomian masyarakat atau daerah setempat. Perlu juga dibentuk satu asosiasi yang melibatkan pihak peneliti dan lainnya untuk memantau seluruh aliran sungai di Aceh guna melihat baku mutu air sungai dan sekaligus memproduksi berbagai informasi terkait pencemaran dan dampaknya.

Hal yang paling utama adalah melihat kembali seluruh regulasi yang ada guna membangun regulasi yang dapat menjaga dan mengelola sumber daya alam Aceh secara ramah lingkungan dan manusia serta berorientasi jangka panjang dan mensejahterakan masyarakat tanpa mendatangkan bencana bagi Aceh. Dengan demikian barulah Aceh bisa dikatakan sudah menambang berkah, bukan menambang emas tapi mendatangkan bencana.

Jamaluddin Jamin, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Aceh.
Email: jamaluddin_rc@yahoo.com


Share on Google Plus

About KNPI ACEH

Dikelola oleh Staf Sekretariat DPD KNPI Aceh | Alamat : Jl. T Hasan Dek No.166 Jambo Tape Banda Aceh | Email : dpdknpiaceh@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar