Tuhan
menciptakan manusia sebagai khalifah (pemimpin) di muka bumi. Walau berasal
dari nenek moyang yang sama, Adam AS, namun dalam perkembangannya manusia
berkembangbiak sehingga menjadi bersuku-suku dan berbangsa-bangsa.
Perbedaan
ini harus disikapi secara bijak sehingga muncul sikap saling menghargai diantara
sesama manusia. Tatkala sikap saling menghargai telah tumbuh, maka umat manusia
dapat hidup bersama secara damai dalam sebuah ikatan yang lebih besar, yaitu ikatan
kemanusiaan.
Begitu pula dalam kontek Indonesia yang terdiri dari berbagai
etnik yang mendiami bentangan ribuan pulau di Nusantara ini. Pengakuan dan
penghargaan terhadap kearifan lokal di setiap daerah akan semakin memperkuat
semangat bhinneka tunggal ika, yang
walau berbeda-beda suku dan tempat tinggal tapi tetap bersatu dalam sebuah
bingkai besar. Itulah bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada
hakikatnya, setiap kelompok manusia dari etnik apapun tetap memiliki naluri dan
hasrat untuk berkuasa dan memimpin kelompoknya dengan norma, kaidah dan tradisi
lokal masing-masing. Lebih dari itu, setiap kelompok manusia cenderung
mencintai dan membela kelompoknya secara berlebihan yang sering disebut
fanatisme kesukuan (‘ashabiyah). ‘Ashabiyah
tak mungkin diberantas dengan memaksakan konsep tertentu yang dianut oleh
kelompok etnik yang lain.
Jangankan manusia biasa, Nabi Muhammad SAW yang
diakui sebagai sosok paling sempurna dan paling berpengaruh dalam sejarah
kepemimpinan dunia ternyata tidak mampu memberantas fanatisme pada setiap suku
yang ada di Mekkah dan Madinah. Nabi Muhammad hanya mampu menekan untuk sementara
fenomena ‘ashabiyah pada masa
kepemimpinannya di Negara Madinah (623-633 M). Tak berapa lama kemudian, setelah
Nabi Muhammad wafat, fanatisme kesukuan kembali muncul di kalangan bangsa Arab.
Pada paruh akhir kepemimpinan Khulafaurrasyidin
(633-661 M), paham ‘ashabiyah yang
sempat ditekan pada masa Nabi Muhammad SAW secara perlahan-lahan kembali
menampakkan diri ke permukaan. Hal ini ditandai kebangkitan kembali fanatisme klan
Umayyah, dan puncaknya didirikan Dinasti Bani Umayyah (661-750 M) oleh Muawiyah
bin Abi Sufyan.
Fitrah
dan naluri memimpin pada diri manusia diakui oleh Kitab Suci Alquran. Dalam
Surat Al-Baqarah ayat 30 dengan tegas Allah menyebut manusia sebagai khalifah (pemimpin). Sementara dalam
Surat Al-An’am ayat 165, Allah berfirman: Dan Dialah
yang menjadikan kamu penguasa di muka bumi, dan Dia meninggikan sebagian kamu
atas sebagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang
diberikan-Nya kepadamu. Sifat khalifah dan naluri memimpin yang dimiliki setiap
kelompok manusia ini adalah sunnatullah
(hukum alam) yang tidak perlu diberantas. Upaya memberantasnya adalah sebuah
kekeliruan, melawan kodrat manusia dan tentu saja tidak akan pernah berhasil.
Yang dibutuhkan adalah pengelolaan dengan baik terhadap
kepemimpinan-kepemimpian lokal dalam sebuah kepemimpinan yang lebih besar dalam
rangka meraih tujuan bersama yang telah disepakati.
Selain
itu, Alquran juga mengakui adanya perbedaan pada setiap kelompok manusia. Dalam
Surat Al-Hujarat ayat 13, Allah berfirman: Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki
dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia
diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling taqwa. Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Ayat ini jelas sekali mengakui adanya
perbedaan etnik diantara umat manusia. Untuk itu, Alquran menegaskan akan pentingnya
bagi setiap kelompok untuk memahami dan menghargai kearifan lokal yang dimiliki
kelompok-kelompok lain.
Ta’aruf
(saling kenal-mengenal) dalam Surat Al-Hujarat di atas adalah anjuran kepada
manusia untuk saling mengenal dan mempelajari kearifan lokal kelompok lain yang
hidup di muka bumi ini dengan menggunakan kaca mata kelompok yang diamati,
bukan menggunakan kacamata kultur lain.
Setelah mengamati dan mempelajarinya dengan sungguh-sungguh,
maka akan tumbuh semangat menghargai terhadap kelompok lain. Dengan cara saling
memahami dan menghargai itulah kemungkinan pecahnya bentrokan antar-Suku, Agama,
Ras dan Antar-golongan (SARA) akan terhindarkan. Sebaliknya, rasa cinta dan rasa
memiliki terhadap identitas dan ciri khas yang dimiliki kelompok lain akan
tumbuh. Oleh sebab itulah, beberapa negara di dunia ini memandang perlu adanya
kegiatan pertukaran pelajar, pemuda hingga pertukaran pemuka agama dalam rangka
menumbuhkan semangat saling menghargai terhadap budaya lain. Ini adalah wujud
deteksi dini dan antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gesekan budaya diantara
umat manusia.
Mengantisipasi dan mencegah kemungkinan terjadinya bentrokan berbasis
primordial dan fanatisme itu jauh lebih baik daripada mengobatinya
pascabentrokan. Tatkala bentrokan telah terjadi, maka ia akan sangat sulit untuk
diredam, seperti yang pernah terjadi di Ambon, Maluku, Aceh, Papua dan Timor
Timur. Itulah sebabnya, isu SARA sangat rentan dan terlarang untuk
dipropaganda.
Berbeda dengan cara pandang pemerintah Orde Baru (Orba) yang
menganggap SARA sebagai sumber konflik yang harus dilebur melalui berbagai
kebijakan dan program hingga muncul apa yang disebut sebagai kebudayaan dan
kepribadian nasional, maka kini saatnya perbedaan itu dikelola dengan
menghargai dan memberikan hak kepada mereka untuk merawat dan menjaga identitas
kelompoknya dengan tidak merusak cita-cita utama bangsa Indonesia.
Pengakuan
terhadap perbedaan itu dijamin oleh Undang-undang RI No. 7 Tahun 2007 tentang Penanganan
Konflik Sosial, yang mengamanatkan penghormatan terhadap perbedaan suku, bahasa,
dan adat-istiadat orang lain. Lebih dari itu, dalam konteks Indonesia yang kini
menganut prinsip demokrasi multipartai, maka adanya perbedaan pandangan politik
di kalangan masyarakat mesti dijunjung tinggi dengan menunjukkan sikap saling
menghargai. Aktivis Partai A harus menghargai politisi Partai B, dan
seterusnya.
Taqwa dalam Bernegara
Dalam perspektif agama, walau umat manusia
terdiri dari beragam etnik, namun nilai paling utama di sisi Tuhan adalah pada
tingkat ketaqwaan pada Sang Pencipta. Dalam kontek sosial dan bernegara, taqwa
disini bermakna bahwa kedamaian, ketenteraman dan kemaslahan bersama lebih bermakna
dibanding sifat dan sikap ego kelompok. Aktualisasi makna taqwa disini adalah
adanya kemauan dan kemampuan memberikan perlindungan terhadap manusia lain yang
hidup di lingkungan sekitarnya.
Ketaqwaan sosial ini akan membumi melalui pola pikir, kebijakan dan perilaku pemimpin dan warganya. Penafsiran ketaqwaan sosial seperti ini mesti disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sehingga terwujud sikap saling memahami, menghargai yang berujung pada kehidupan yang damai dalam kemajemukan.
Ketaqwaan sosial ini akan membumi melalui pola pikir, kebijakan dan perilaku pemimpin dan warganya. Penafsiran ketaqwaan sosial seperti ini mesti disosialisasikan kepada seluruh elemen masyarakat sehingga terwujud sikap saling memahami, menghargai yang berujung pada kehidupan yang damai dalam kemajemukan.
Kamajemukan adalah
“kebijakan Tuhan” (sunnatullah) yang tidak mungkin diberantas. Upaya menekan dan
menumpas kemajemukan adalah bagian dari perlawan terhadap “kebijakan Tuhan”.
Hanya satu cara yang perlu ditumbuhkan dalam menyikapi kemajemukan itu, yaitu
dengan menumbuhkan sikap toleran dan perlindungan terhadap kelompok lain sebagai
aktualisasi makna taqwa. Ketika semua kelompok di sebuah negeri sudah merasa
hidup nyaman, damai dan tak lagi dihantui rasa was-was dan takut, maka pemimpin
negeri itu dapat dikatakan sudah bertaqwa. Sebaliknya, ketika ada kelompok
tertentu yang merasa was-was dan terancam dalam meyakini serta menjalankan
rutinitas khas kelompoknya, maka pemimpin negeri belum dapat digolongkan
sebagai pemimpin yang bertaqwa.
Bersama Meraih Goal Besar NKRI
Walau Indonesia
terdiri dari berbagai suku, kultur, bahasa dan agama, namun semuanya harus
tetap secara bersama-sama bekerja meraih tujuan besar yang telah ditetapkan
oleh pendiri NKRI. Dengan bahasa lain, kearifan lokal tetap harus dipelihara
dan ianya tidak menjadi penghalang dalam mencapai goal besar NKRI berupa
kemajuan, kesejahteraan dan kemakmuran bersama, sehingga menjadi bangsa besar
yang dihormati dan disegani dalam percaturan dunia.
Daerah-daerah di Indonesia sepatutnya diberikan hak dan kewenangan untuk membangun daerahnya sesuai kearifan lokal masing-masing, namun pada sisi lain Pemerintah Daerah mesti mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam meraih goal besar NKRI terutama dalam aspek moneter, politik luar negeri, pertahanan, hukum dan kebijakan-kebijakan strategis skala nasional lainnya.
Daerah-daerah di Indonesia sepatutnya diberikan hak dan kewenangan untuk membangun daerahnya sesuai kearifan lokal masing-masing, namun pada sisi lain Pemerintah Daerah mesti mendukung dan bekerjasama dengan Pemerintah Pusat dalam meraih goal besar NKRI terutama dalam aspek moneter, politik luar negeri, pertahanan, hukum dan kebijakan-kebijakan strategis skala nasional lainnya.
Dengan pemahaman dan
kebijakan yang memberikan hak kepada daerah untuk mengelola daerahnya sesuai
tuntutan lokal kecuali dalam beberapa aspek strategis nasional, maka kedua
target (target lokal dan nasional) dapat diraih secara bersamaan tanpa harus
terjadi gesekan dan sikap saling curiga, apalagi pertumpahan darah.
Desentralisasi seperti inilah yang sangat diidam-idamkan masyarakat Indonesia yang majemuk untuk menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia dalam persaingan global. Pada satu sisi setiap daerah bangga akan identitas warisan nenek moyangnya, sementara pada sisi lain mereka merasa terlindungi dalam kebijakan-kebijakan nasional yang telah dirumuskan bersama. Penghargaan dan pemberian hak yang wajar dan proporsional kepada daerah diyainini akan mampu mengikis upaya pembusukan NKRI dari dalam seperti gerakan separatisme yang kerap mengumandangkan isu etno-nasionalisme.
Sebaliknya, identitas yang berbeda-beda di setiap daerah akan menjadi kekuatan dahsyat dalam mengangkat jati diri bangsa. Hanya dengan cara itulah Indonesia menjadi negara besar yang akan disegani dan siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di era global ini.
Desentralisasi seperti inilah yang sangat diidam-idamkan masyarakat Indonesia yang majemuk untuk menjaga keutuhan dan persatuan Indonesia dalam persaingan global. Pada satu sisi setiap daerah bangga akan identitas warisan nenek moyangnya, sementara pada sisi lain mereka merasa terlindungi dalam kebijakan-kebijakan nasional yang telah dirumuskan bersama. Penghargaan dan pemberian hak yang wajar dan proporsional kepada daerah diyainini akan mampu mengikis upaya pembusukan NKRI dari dalam seperti gerakan separatisme yang kerap mengumandangkan isu etno-nasionalisme.
Sebaliknya, identitas yang berbeda-beda di setiap daerah akan menjadi kekuatan dahsyat dalam mengangkat jati diri bangsa. Hanya dengan cara itulah Indonesia menjadi negara besar yang akan disegani dan siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain di era global ini.
Sikap salah kaprah pemerintah Orde Baru
yang menganggap perbedaan sebagai sumber konflik yang harus dilebur serta
memusatkan segala urusan dan kebijakan secara nasional di Ibukota Jakarta
dengan dominasi kultur dan etnik mayoritas Jawa[i] kiranya perlu
menjadi bahan renungan dan introspeksi sehingga NKRI dapat diselamatkan dari benih-benih
ancaman separatisme.
Pengalaman masa Orde Baru, hegemoni dan dominasi etnik tertentu dalam berbagai kebijakan nasional dan pengabaian kearifan lokal menjadi pemicu utama tumbuhnya gejolak konflik, baik horizontal maupun vertikal, di Indonesia. Di beberapa tempat, sisa-sisa konflik akibat kebijakan yang salah dan cenderung rakus itu masih membekas sampai kini, walau sebagiannya sudah dapat dinetralkan kembali oleh pemerintah era reformasi dengan memahami dan mengakomodir kearifan lokal.
Pengalaman masa Orde Baru, hegemoni dan dominasi etnik tertentu dalam berbagai kebijakan nasional dan pengabaian kearifan lokal menjadi pemicu utama tumbuhnya gejolak konflik, baik horizontal maupun vertikal, di Indonesia. Di beberapa tempat, sisa-sisa konflik akibat kebijakan yang salah dan cenderung rakus itu masih membekas sampai kini, walau sebagiannya sudah dapat dinetralkan kembali oleh pemerintah era reformasi dengan memahami dan mengakomodir kearifan lokal.
Aceh sebagai Pilot
Project Desentralisasi
Timor Timur, Aceh,
Papua, dan Maluku adalah sebagian dari provinsi di Indonesia yang secara
terbuka melakukan protes atas pengabaian kearifan lokal akibat sentralisasi
pemerintahan yang berlebihan semenjak masa Orde Lama hingga Orde Baru. Khusus Provinsi
Timor Timur bahkan dengan terpaksa harus direlakan terlepas dari NKRI melalui mekanisme
jajak pendapat (referendum) yang melibatkan pihak asing pada era transisi
reformasi Indonesia. Konflik Timor Timur yang awalnya bersifat domestik
kemudian menjadi tanpa batas negara dan mendorong intervensi internasional
tatkala dihubungkan dengan isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan demokrasi.
Tampaknya, Pemerintah
Indonesia pascareformasi menjadikan kasus lepasnya Timor Timur sebagai pelajaran
berharga dan cermin dalam memperbaiki diri yang kemudian mempelajari,
menghayati dan selanjutnya mengakomodir kearifan lokal di daerah-daerah di
Indonesia dalam upaya menuntaskan sisa-sisa konflik warisan era Orde Baru di
berbagai daerah. Hasilnya, Aceh, Papua dan Maluku dapat ditangani dan ditarik
kembali menjadi kasus internal bangsa Indonesia, walau dalam kasus Aceh sempat
melibatkan pihak Crisis Management
International (CMI) pimpinan mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari,
sebagai fasilitator perundingan antara pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan
Pemerintah RI pada 15 Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia.
Pascareformasi, dengan
berbagai pertimbangan, akhirnya kepada Aceh dan Papua diberikan hak untuk “mengelola
diri sendiri” melalui status otonomi khusus (otsus). Khusus otsus untuk Aceh dicapai
melalui perundingan panjang antara juru runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan
Pemerintah RI di Helsinki, Finlandia, yang kemudian melahirkan kesepahaman
bersama (Memorandum of Understanding/MoU). Dalam MoU Helsinki 15 Agustus 2005 itu,
otsus untuk Aceh disebut sebagai Self-Goverment,
walau dalam kenyataannya Self-Goverment
di Aceh hanyalah wujud otonomi luas yang berbeda dengan bentuk Self-Goverment yang dipraktikkan di
negara-negara lain di dunia ini.
Butir-butir dalam MoU
Helsinki itu kemudian diterjemahkan secara detil dan operasional dalam
Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, dan sejak itu kasus
Aceh pun secara resmi menjadi kasus domestik Indonesia. CMI yang pernah
bertindak sebagai fasilitator perdamaian Aceh kini tak lagi berkewenangan mencampuri
penerjemahan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, sehingga turunan dan
jabaran operasional dari UU tersebut menjadi bahan diskusi internal antara Pemerintah
Aceh dengan Pemerintah RI.
Aceh dan Papua
diberikan hak otonomi khusus dengan beberapa keistimewaan sesuai kearifan lokal
dan tuntutan masyarakat setempat. Kepada kedua provinsi yang menyimpan Sumber
Daya Alam (SDA) melimpah ini diatur pembagian keuangan Pusat-Daerah. Keistimewaan
Aceh, misalnya, mempunyai hak tersendiri terhadap Dana Alokasi Umum (DAU)
sebesar 1-2 persen dari DAU Nasional selama 20 tahun terhitung mulai tahun 2008,
begitu juga dana pembagian hasil minyak dan gas (migas) yang ditetapkan dengan
porsi Pusat-Daerah 30:70. Sementara di bidang politik, Aceh berhak mendirikan
Partai Lokal (Parlok) untuk berkompetisi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) dan
Pemilu Kepala Daerah (Pimilukada). Selain itu, Aceh juga menjadi pelopor adanya
calon independen dan pemilihan langsung dalam suksesi kepemimpinan daerah.
Tidak hanya itu,
menurut UU No. 11/2006, Aceh berhak memiliki institusi Wali Nanggroe (WN) dan bendera daerah sebagai lembaga adat dan
simbol pemersatu bagi rakyat Aceh. Aturan turunan dari lembaga WN dan bendera itu
saat ini masih dalam pembahasan dan negosiasi antara Pemerintah Aceh dengan
Pemerintah RI. Pembahasan lembaga WN dan bendera Aceh ini diharapkan dapat segera
dicapai titik temu, sehingga tidak menjadi pemicu bagi tumbuhnya kekecewaan baru
yang dapat berujung pada munculnya kembali benih-benih separatisme di Aceh. Pemerintah
RI harus menghargai hak-hak khusus (lex specialis) Aceh sebagaimana diamanatkan
dalam UU No. 11 Tahun 2006, sementara elite politik Aceh juga mesti mampu
memelihara diri dari penggunaan simbol-simbol separatis dan kewenangan yang
berlebihan dalam menawarkan bentuk bendera dan intitusi lembaga WN.
Untuk mempercepat tercapainya titik temu dalam merancang bendera dan institusi WN yang hasilnya dapat diterima kedua belah pihak, maka dibutuhkan keterlibatan sosok kharismatik yang disegani oleh kedua belah pihak sebagai perantara semisal mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pada masa lampau pernah menjadi magnit bagi kelangsungan perdamaian Aceh.
Untuk mempercepat tercapainya titik temu dalam merancang bendera dan institusi WN yang hasilnya dapat diterima kedua belah pihak, maka dibutuhkan keterlibatan sosok kharismatik yang disegani oleh kedua belah pihak sebagai perantara semisal mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang pada masa lampau pernah menjadi magnit bagi kelangsungan perdamaian Aceh.
Kecamuk konflik Aceh
yang sempat memanas sejak Deklarasi Kemerdekaan Aceh oleh Dr Teungku Hasan
Muhammad di Tiro pada 4 Desember 1976 dengan sendirinya memudar setelah
ditandatangani MoU Helsinki 15 Agustus 2005 disusul pengesahan UU No. 11 Tahun
2006 tentang Pemerintah Aceh. Pihak GAM dengan ikhlas dan kesadaran sendiri
bersedia memotong ribuan unit persenjataan berbagai jenis yang digunakan semasa
bertikai dengan RI. Selanjutnya mereka bersedia tunduk pada perundang-undangan
NKRI dan menghormati seluruh simbol negara NKRI. Ini terjadi karena mereka merasa
dihargai setelah Pemerintah RI mengakomodir sejumlah tuntutan dan kearifan
lokal Aceh dalam Mou Helsinki dan UU No. 11 Tahun 2006.
Kebijakan Pemerintah
RI yang mengakomodir dan memberi beberapa hak kepada Pemerintah Daerah,
terutama kepada Papua dan Aceh, adalah wujud dari pengamalan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang mengamanatkan
diselenggarakan otonomi seluas-luasnya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Mengutip Isran Noor, sebagaimana digariskan dalam Penjelasan UU No.
32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa melalui otonomi luas,
daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi,
pemerataan keadilan, keistimewaaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman
daerah dalam sistem NKRI.
Dari aspek sejarah,
kedudukan dan fungsi Aceh dalam NKRI sangat sentral, maka tidaklah berlebihan
menjadikan Aceh sebagai pilot project
dalam pelaksanaan desentralisasi di Indonesia. Dalam perjalanan sejarahnya, Aceh
yang merupakan “pendiri” Republik Indonesia pernah beberapa kali bergejolak
melawan Pemerintah RI, sejak awal kemerdekaan melalui gerakan DI/TII
(1953-1962) hingga GAM (1976-2005), namun semuanya dapat diselesaikan melalui
proses damai dengan mengakomodir kearifan lokal dan pemberian beberapa
kewenangan kepada pemimpin daerah. Melihat Aceh yang sudah cukup “kenyang
pengalaman” konflik dan penyelesaiannya, maka dipandang pantas menjadikan Aceh
sebagai patron bagi pelaksanaan desentralisasi bagi daerah-daerah lain di
Indonesia.
Beberapa proyek
percontohan demokrasi dan pemerintahan yang dimulai dari Aceh telah diadopsi
secara nasional di Indonesia. Misalnya, wadah perkumpulan dan aktivitas ulama Majelis
Ulama Indonesia (MUI) yang berasal dari Persatuan Ulama Seluruh Aceh (PUSA)
yang didirikan pada tahun 1939, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan
Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) di seluruh Indonesia yang terinspirasi
dari Badan Pembangunan Daerah Aceh atau Aceh
Development Board (ADB) yang didirikan di Aceh pada era Orde Lama. ADB ini
kemudian berganti nama dan hinga kini dikenal dengan sebutan Bappeda. Dalam
sejarahnya, pembentukan ADB ditetapkan melalui Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh Nomor 53/II/1968 tanggal 11 Juni 1968.
Tidak berhenti hanya
di situ, pada era pasca-reformasi pun masih muncul kearifan lokal dari Aceh
yang kemudian menjadi model dalam pelaksanaan otonomi di daerah lain. Berawal dari Pemilihan Umum
Kepada Daerah (Pemilukada) Aceh tahun 2006 yang mengizinkan calon independen
dan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, kini telah
dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung di
seluruh Indonesia.
Sejak pengesahan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilukada, dan dalam hal ini Aceh yang pertama sekali memulai penerapan UU No. 32 tersebut, yaitu pada Pemilkada Gubernur Aceh yang berlangsung tanggal 11 Desember 2006 yang menghantarkan pasangan calon independen Irwandi Yusuf - Muhammad Nazar sebagai pasangan kepala daerah pertama di Indonesia yang dipilih secara langsung. Sementara secara nasional, kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikutserta dalam Pemilukada baru dimulai sejak lahirnya UU No. 12/2008 sebagai perubahan atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Sejak pengesahan Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilukada, dan dalam hal ini Aceh yang pertama sekali memulai penerapan UU No. 32 tersebut, yaitu pada Pemilkada Gubernur Aceh yang berlangsung tanggal 11 Desember 2006 yang menghantarkan pasangan calon independen Irwandi Yusuf - Muhammad Nazar sebagai pasangan kepala daerah pertama di Indonesia yang dipilih secara langsung. Sementara secara nasional, kesempatan bagi calon perseorangan untuk ikutserta dalam Pemilukada baru dimulai sejak lahirnya UU No. 12/2008 sebagai perubahan atas UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Merujuk pada konsep otonomi Aceh yang
khas dan bermuatan kearifan lokal yang kental, maka sepantasnya daerah-daerah
lain di Indonesia diberikan hak yang sama sesuai kearifan lokal masing-masing.
Bali yang dominan Hindu tentunya berhak mendapatkan perlakuan khas yang kental
aroma Hindu. Begitu juga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang didiami manyoritas
Kristen mempunyai hak untuk mengelola daerahnya sesuai budaya setempat dan
muatan nilai-nilai Kristen, dan seterusnya.
Kearifan petensi lokal secara nyata dapat dihidupkan dengan memberikan hak bagi setiap daerah untuk mendirikan partai lokal untuk berpartisipasi dalam Pemilu sehingga dapat mengantarkan wakilnya dalam setruktur lembaga legislatif daerah serta dapat mencalonkan kandidat kepala daerah dalam Pemilukada. Pengelolaan potensi lokal seperti inilah yang akan mampu menjaga kesinambungan NKRI dalam keanekaragaman Indonesia.
Kearifan petensi lokal secara nyata dapat dihidupkan dengan memberikan hak bagi setiap daerah untuk mendirikan partai lokal untuk berpartisipasi dalam Pemilu sehingga dapat mengantarkan wakilnya dalam setruktur lembaga legislatif daerah serta dapat mencalonkan kandidat kepala daerah dalam Pemilukada. Pengelolaan potensi lokal seperti inilah yang akan mampu menjaga kesinambungan NKRI dalam keanekaragaman Indonesia.
Kecenderungan dan keberpihakan negara
pada agama dan budaya tertentu dapat mengganggu kedamaian dan ketenteraman
dalam hidup bersama dalam NKRI. Itulah sebabnya pendiri negeri ini tidak
mendasarkan azas negara atas agama dan kultur etnik tertentu. Penetapan
Pancasila sebagai azas negara bertujuan untuk menyatukan keanekaragaman etnik,
budaya dan agama penduduk yang mendiami Nusantara. Disinilah khas Negara
Indonesia yang nyaris tidak ditemukan di negara-negara lain di planet bumi ini.
Dengan berbagai pertimbangan seperti dijabarkan di atas,
maka oleh karena itu, sudah sepantasnya moto: Bhinneka Tunggal Ika dipertahankan dan diterjemahkan dalam wujud
aksi nyata dalam tatakelola Pemerintahan Indonesia. Daerah diperkenankan
mengelola rakyat di daerahnya sesuai potensi dan kearifan lokal masing-masing,
namun tujuan dan target yang telah ditetapkan untuk dicapai secara nasional
harus didukung oleh seluruh daerah yang ada di Indonesia.
Pemerintah Indonesia
pascareformasi dan seterusnya tentu tak ingin mengulang kesalahan dalam
pengelolaan potensi-potensi yang ada Indonesia sehingga menimbulkan berbagai gejolak
dari daerah yang sebagiannya masih membekas hingga hari ini. Oleh sebab itu,
mari kita samakan persepsi dengan mengedepankan sikap saling menghargai terhadap
perbedaan kultur di Indonesia, tetapi tetap bertekad meraih kesejahteraan
bersama dalam bingkai NKRI. Semoga!
Mantap Ketua, lanjutkan perjuanganmu
BalasHapusknpi aceh dibawah pimpinan saudara jamaluddin bisa menjadi aceh memang indonesia sama seperti apa yang telah dilakukan orang aceh sebelumnya dimana pada tiang pembangunan rumah selalu ada merah putih,,,,apakah semangat tersebut bisa kita dapatkan...
BalasHapus