Pemberlakuan UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan
Asisten II Setko Payakumbuh Amriul mengatakan, perhatian Pemko
terhadap organisasi kepemudaan di kota ini, cukup tinggi. Pemuda bagian dari
objek dan subjek pembangunan. Peran OKP dan KNPI dalam membangun fisik
dan pemuda di kota ini sangat diharapkan. Pemerintah tak bisa jalan
sendiri dalam menjalankan perannya
Hanya saja, sebut Amriul, akibat UU Nomor 40 itu Pemko tak bisa
berbuat banyak, memberikan bantuan atau hibah kepada KNPI. Oleh sebab
itu, KNPI diminta segera membenahi kepengurusannya serta mendorong seluruh OKP
di bawah naungan KNPI untuk melakukan hal yang sama.
”Saya minta agar KNPI membenahi kepengurusannya, serta mendorong
OKP memenuhi amanat UU No 30 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tersebut,” ujarnya.
Tahun anggaran 2014 ini, kata Sekretaris Disparpora Dafrul
Pasi, DPD KNPI Payakumbuh tak mendapat anggaran dalam APBD Payakumbuh.
Sebab, usia pengurusnya yang di atas 30 tahun. Dampaknya,
KNPI sulit melakukan aktivitas kepemudaan. ”Kita berharap tahun ini KNPI mampu
membenahi seluruh OKP, sehingga Pemko dapat menyalurkan anggaran buat KNPI,”
tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak organisasi
kepemudaan di Sumbar mendukung pelaksanaan UU No 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan. Dalam undang-undang ditegaskan pengurus organisasi kepemudaan
(OKP) tidak boleh berumur lebih dari 30 tahun. Pembatasan umur ini dilakukan
agar mempercepat proses kaderisasi di tubuh organisasi kepemudaan. Komite
Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar berjanji akan mendukung pelaksanaan
UU Kepemudaan tersebut.
”Saya mengimbau berbagai unsur kepemudaan dan berbagai organisasi
kepemudaan mempersiapkan diri terhadap pelaksanana Undang-Undang Kepemudaan
yang akan mulai diberlakukan tahun 2013 mendatang. Hal ini penting agar
berbagai elemen dan unsur kepemudaan dapat menyesuaikan diri dengan, baik
dalam menjalankannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya..
Praktik pelaksanaan UU Kepemudaan tersebut sangat berarti.
Sebab, semua ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam kehidupan
berpolitik, bersosial, berekonomi, berbudaya sebagai bagian landasan hukum dan
etika dalam kehidupan kemudaan. Ini juga dapat menjadi payung hukum untuk
pembinaan organisasi kepemudaan.
Tahun 2015 mendatang, Indonsia telah memasuki era momunitas
ASEAN 2015 yang meliputi komunitas keamanan, ekonomi dan sosial budaya. Era
itu, mau tidak mau mengharuskan untuk bekerja sama secara terbuka dalam
mengelola barang dan jasa, maupun orang dan menuntut kesiapan untuk dapat
bekerja sama dengan berbagai komunitas di berbagai negara ASEAN.
Dalam menghadapi era itu, tentu saja perlu dilakukan
antisipasi terhadap tantangan kerja sama komunitas tersebut secara lebih
kreatif dan bertanggung jawab. Di sinilah letak peran pemuda dalam mengembangkan
kreativitas tersebut, agar kreativitas tersebut dapat sejalan dengan tuntutan
nilai-nilai baru komunitas internasional.
Kreativitas tak muncul begitu saja, kreativitas selayaknya
diperjuangkan dan didapatkan dalam berbagai usaha yang jujur, berdisiplin
tanggung jawab dalam kerja keras yang tidak mengenal lelah, Kreativitas yang
handal juga perlu didorong oleh ilmu pengetahuan yang memadai.
”Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami mengimbau dan mengajak
para pemuda untuk tidak mengenal lelah mengakumulasi ilmu pengetahuan
sebanyak-banyaknya dan setinggi-tingginya, agar kreativitas dapat dihargai
oleh masyarakat dunia,” ucapnya. [Padangekspres.co.id]

0 komentar:
Posting Komentar