KNPI Diminta Benahi Usia Pengurus OKP



Pemberlakuan UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan

KNPIACEH.org | Nyaris semua organisasi kepemudaan (OKP) beserta kepengurusan DPD KNPI Pa­ya­kum­buh, sudah tak sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Ke­pe­mudaan. Sesuai undang-undang, usia pengurus hariannya tak boleh lewat 30 tahun. Sementara usia pengurus ha­rian OKP dan KNPI, sudah di atas batas usia tersebut.

Asisten II Setko Payakumbuh Am­riul mengatakan, perhatian Pem­ko terhadap organisasi ke­pe­mu­daan di kota ini, cukup tinggi. Pemuda bagian dari objek dan subjek pem­ba­ngunan. Peran OKP dan KNPI dalam mem­bangun fisik dan  pemuda di kota ini sangat diharapkan. Pemerintah tak bisa jalan sendiri dalam menjalankan perannya

Hanya saja, sebut Amriul, akibat UU Nomor 40 itu Pemko tak bisa berbuat banyak, memberikan bantuan atau hibah kepada KNPI.  Oleh sebab itu, KNPI diminta segera membenahi kepengurusannya serta mendorong seluruh OKP di bawah naungan KNPI untuk  melakukan hal yang sama.

”Saya minta agar KNPI mem­b­e­na­hi kepengurusannya, serta men­do­rong OKP memenuhi amanat UU No 30 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tersebut,” ujarnya.

Tahun anggaran 2014  ini, kata Sekretaris Disparpora Dafrul Pasi, DPD KNPI Payakumbuh tak men­da­pat anggaran dalam APBD Pa­ya­kum­buh.
Sebab, usia pengurusnya yang di atas 30 tahun.  Dampaknya, KNPI sulit melakukan aktivitas kepemudaan. ”Kita berharap tahun ini KNPI mampu membenahi seluruh OKP, sehingga Pemko dapat menyalurkan anggaran buat KNPI,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengajak organisasi kepemudaan di Sumbar mendukung pelaksanaan UU No 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Dalam un­dang-undang di­te­gas­kan pengurus or­ga­nisasi kepemudaan (OKP) tidak boleh berumur lebih dari 30 tahun. Pem­ba­tasan umur ini dila­kukan agar mem­per­cepat proses ka­de­risasi di tubuh organisasi kepe­mu­daan. Ko­mite Na­sio­nal Pemuda Indonesia (KNPI) Sumbar berjanji akan men­dukung pe­laksanaan UU Kepe­mu­daan tersebut.

”Saya mengimbau berbagai un­sur kepemudaan dan berbagai or­ga­nisasi kepemudaan mempersiapkan diri terhadap pelaksanana Undang-Un­dang Kepemudaan yang akan mu­lai diberlakukan tahun 2013 men­dat­ang. Hal ini penting agar berbagai elemen dan unsur kepemudaan dapat me­nyesuaikan diri dengan, baik dalam menjalankannya dalam ke­hi­dupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya..

Praktik pelaksanaan UU Ke­pe­mu­daan tersebut sangat berarti. Sebab, semua ini diharapkan menjadi pe­doman bersama dalam kehidupan berpolitik, bersosial, berekonomi, berbudaya sebagai ba­gian landasan hukum dan etika dalam kehidupan  kemudaan. Ini juga dapat menjadi payung hukum untuk pem­binaan organisasi kepemudaan.

Tahun 2015 mendatang, Indonsia telah memasuki era momunitas ASEAN 2015 yang meliputi komunitas ke­ama­nan, ekonomi dan sosial bu­daya. Era itu, mau tidak mau meng­ha­ruskan untuk bekerja sama secara terbuka dalam mengelola barang dan jasa, maupun orang dan menuntut ke­siapan untuk dapat bekerja sama dengan berbagai komunitas di ber­bagai negara ASEAN.

Dalam menghadapi era  itu, tentu saja perlu dilakukan antisipasi ter­hadap tantangan kerja sama ko­mu­nitas tersebut secara lebih kreatif dan bertanggung jawab. Di sinilah letak peran pemuda dalam me­ngem­bang­kan kreativitas tersebut, agar krea­ti­vitas tersebut dapat sejalan dengan tuntutan nilai-nilai baru komunitas internasional.

Kreativitas tak muncul begitu saja, kreativitas selayaknya diperjuangkan dan didapatkan dalam berbagai usaha  yang jujur, berdisiplin tanggung jawab dalam kerja keras yang tidak mengenal lelah, Kreativitas yang handal juga perlu didorong oleh ilmu pe­nge­tah­uan yang memadai.
”Oleh karena itu, dalam ke­sem­pa­tan ini kami mengimbau dan me­nga­jak para pemuda untuk tidak me­nge­nal lelah mengakumulasi ilmu pe­ngetahuan  sebanyak-banyaknya dan setinggi-tingginya, agar krea­tiv­itas dapat dihargai oleh masyarakat du­nia,” ucapnya. [Padangekspres.co.id]


Share on Google Plus

About KNPI ACEH

Dikelola oleh Staf Sekretariat DPD KNPI Aceh | Alamat : Jl. T Hasan Dek No.166 Jambo Tape Banda Aceh | Email : dpdknpiaceh@gmail.com

0 komentar:

Posting Komentar