KNPIACEH.org | Gubernur Aceh, Zaini
Abdullah melalui surat edarannya, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun
2014 yang ditandatangani pada 3 April 2014 menetapkan hari Rabu, 9 April 2014,
sebagai hari libur nasional.
“Hari Rabu, tanggal 9 April 2014 sebagai
hari libur nasional untuk pemungutan suara Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPD),” kata Zaini Abdullah.
Di dalam Kepres juga disebutkan, hari
dan tanggal lain yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan
umum lanjutan/susulan juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Dengan penetapan libur nasional,
diharapkan agar seluruh karyawan/karyawati di instansi pemerintah dapat
menggunakan hak pilihnya sebagai warga Negara.
“Harapan kita, semua masyarakat dapat
menggunakan hak pilih demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik nantinya,”
harap Gubernur. [Ridha]

0 komentar:
Posting Komentar