![]() |
| Iqbal, MT |
Oleh : Iqbal, MT
Tenaga Penagajar pada Fakultas Teknik
Universitas Abulyatama/ Wakil Bendahara KNPI Aceh
Sungguh sangat ironi permasalahan di negeri kita ini
yang notabenya penduduk muslim terbesar di dunia terjadi korupsi, kini sudah
menjadi permasalahan sangat serius di negeri kita ini, budaya korupsi sudah
sangat mengakar dari generasi pendahulu sampai sekarang kasus korupsi sudah
tidak terhitung lagi jumlahnya.
Maraknya pemberitaan kasus korupsi di
media cetak maupun televisi menarik untuk dibahas. Kita mendengarkan/menyaksikan
Anggota Dewan, dan Kepala Daerah, tersangkut masalah korupsi, adalah bukti
kecil bahwa tingkat korupsi kita begitu tingginya.
Meskipun sudah
ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa Instansi anti korupsi
lainnya. Namun faktanya negeri ini masih menduduki rangking atas sebagai Negara
terkorup didunia. Karena dari itu, korupsi patut menjadi perhatian serius bagi
kita semua.
Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting
guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti
korupsi lainnya menangkap para koruptor, maka Pendidikan anti korupsi juga
penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak,
moral dan sebagainya. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya
kriminalitas. Begitu halnya pendidikan
anti korupsi itu penting guna mencegah aksi korupsi.
Apa itu pendidikan anti korupsi
Kata korupsi artinya adalah kejahatan, kebusukan, dapat disuap,
tidak bermoral, kebejatan dan ketidak jujuran”(S. Wojowasito-WJS
Poerwadarminta: 1978). Arti lainnya adalah perbuatan yang buruk seperti
penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya” (WJS Poerwadarminta:
1976). Dengan demikian korupsi adalah sesuatu yang busuk, jahat dan
merusak, Menurut Subekti dan
Tjitrosoedibio dalam kamus hukum, yang dimaksud corruptie adalah
korupsi, perbuatan curang, tindak pidana yang merugikan keuangan negara
(Subekti dan Tjitrosoedibio : 1973). Selanjutnya Baharudin Lopa mengutip
pendapat David M. Chalmers, menguraikan istilah korupsi dalam berbagai bidang,
yakni yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi di
bidang ekonomi, dan yang menyangkut bidang kepentingan umum. (Evi Hartanti:
2008).
Bentuk
korupsi
Bagi Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau
patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau
kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang
yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
- Pegawai atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi.
- Pegawai atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
- Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang.
- Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang.
Penyebab
korupsi
Banyak faktor yang menyebabkan
terjadinya korupsi, baik berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku.
Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif
masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat
“memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009) “Dengan
kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian `terpaksa korupsi
kalau sudah menjabat”. Nur Syam (2000) memberikan pandangan bahwa penyebab
seseorang melakukan korupsi adalah karena ketergodaannya akan dunia materi atau
kekayaan yang tidak mampu ditahannya. Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak
mampu ditahan sementara akses ke arah kekayaan bisa diperoleh melalui cara
berkorupsi, maka jadilah seseorang akan melakukan korupsi. Dengan demikian,
jika menggunakan sudut pandang penyebab korupsi seperti ini, maka salah satu
penyebab korupsi adalah cara pandang terhadap kekayaan.
Faktor internal
Faktor
internal adalah korupsi pada diri sendiri. Ketika
perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih
"mendewakan“ materi maka dapat "memaksa" terjadinya
permainan uang dan korupsi (Ansari Yamamah : 2009)
Isa wahyu
mengatakan yang membuat individu berperilaku korupsi karena mempunyai Sifat
tamak manusia, Moral yang kurang
kuat menghadapi godaan, Gaya hidup konsumtif, danTidak mau
(malas) bekerja keras.
Faktor ekternal
Faktor
ekternal adalah faktor penyebab terjadinya
korupsi karena sebab-sebab dari luar.
Menurut Erry
Riyana Hardjapamekas korupsi disebabkan karena dengan
beberapa hal :
- Kurang keteladanan dan kepemimpinan elite bangsa,
- Rendahnya gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Lemahnya komitmen dan konsistensi penegakan hukum dan peraturan perundangan.
- Rendahnya integritas dan profesionalisme.
- Mekanisme pengawasan internal di semua lembaga perbankan, keuangan, dan birokrasi belum mapan.
6.
Kondisi
lingkungan kerja, tugas jabatan, dan lingkungan masyarakat, dan lemahnya keimanan, kejujuran, rasa malu, moral dan
etika .
Upaya
pencegahan korupsi
Tidak ada
yang bisa memberi jawaban pasti kenapa korupsi terus timbul dan berkembang
demikian pesat. Ada yang menyatakan bahwa korupsi ibarat penyakit ‘kanker
ganas’ yang sifatnya tidak sangat kronis. Ia menggerogoti perekonomian sebuah
negara secara perlahan, namun pasti. Penyakit ini menempel pada semua aspek
bidang kehidupan masyarakat sehingga sangat sulit untuk diberantas.
Upaya
Penanggulangan Kejahatan (Korupsi) dengan Hukum Pidana Kebijakan penanggulangan
kejahatan atau yang biasa dikenal dengan istilah politik kriminal atau criminal policy oleh G. Peter Hoefnagels dibedakan
sebagai berikut (Nawawi Arief : 2008).
1. Pencegahan
Korupsi di Sektor Publik
a. Salah satu
cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk
melaporkan dan mengumumkan jumlah kekayaan yang dimiliki baik sebelum maupun
sesudah menjabat. Dengan demikian masyarakat dapat memantau tingkat kewajaran
peningkatan jumlah kekayaan yang dimiliki khususnya apabila ada peningkatan
jumlah kekayaan setelah selesai menjabat. Kesulitan timbul ketika kekayaan yang
didapatkan dengan melakukan korupsi dialihkan kepemilikannya kepada orang lain
misalnya anggota keluarga.
b. Korupsi juga
banyak terjadi dalam perekrutan pegawai negeri dan anggota militer baru.
Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam kondisi ini. Sebuah sistem
yang transparan dan akuntabel dalam hal perekruitan pegawai negeri dan anggota
militer juga perlu dikembangkan.
c. Budaya kerja
dan motivasi kerja pegawai, pegawai yang berprestasi perlu diberi insentif yang
sifatnya positif. Pujian dari atasan, penghargaan, bonus atau jenis insentif
lainnya dapat memacu kinerja pegawai.
2. Pencegahan
Sosial Masyarakat
Memberi hak
pada masyarakat untuk mendapatkan akses terhadap informasi (access to information). Sebuah
sistem harus dibangun di mana kepada masyarakat (termasuk media) diberikan hak
meminta segala informasi yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang
mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Hak ini dapat meningkatkan keinginan
pemerintah untuk membuat kebijakan dan menjalankannya secara transparan.
Pemerintah memiliki kewajiban melakukan sosialisasi atau diseminasi berbagai
kebijakan yang dibuat dan akan dijalankan.
Kesadaran
serta kepedulian publik terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat
adalah salah satu bagian yang sangat penting dari upaya memberantas korupsi.
Salah satu cara melakukan kampanye tentang bahaya korupsi. Sosialisasi serta
diseminasi di ruang publik mengenai apa itu korupsi, dampak korupsi dan
bagaimana memerangi korupsi harus diintensifkan. Kampanye tersebut dapat
dilakukan dengan menggunakan media massa (baik cetak maupun tertulis),
melakukan seminar dan diskusi. Spanduk dan poster yang berisi ajakan untuk
menolak segala bentuk korupsi ‘harus’ dipasang di kantor-kantor pemerintahan
sebagai media kampanye tentang bahaya korupsi.
Mata
kuliah/pelajaran harus sering/banyak kita sisipkan, karena salah satu cara
pencegahannya adalah mereka mengetahui seluk beluk korupsi mengetahui bahayanya
korupsi sehingga meningkatkan kepedulian serta kesadaran.
Memperbaiki
kinerja lembaga peradilan baik dari tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan
dan Lembaga Pemasyarakatan. Pengadilan adalah jantungnya penegakan hukum
yang harus bersikap imparsial (tidak memihak), jujur dan adil. Banyak kasus
korupsi yang tidak terjerat oleh hukum karena kinerja lembaga peradilan yang
sangat buruk. Bila kinerjanya buruk karena tidak mampu, mungkin masih dapat
dimaklumi. Ini berarti pengetahuan serta ketrampilan aparat penegak hukum harus
ditingkatkan.
Reformasi
pelayanan publik adalah salah satu cara untuk mencegah korupsi. Semakin banyak
meja yang harus dilewati untuk mengurus suatu hal, semakin banyak pula
kemungkinan untuk terjadinya korupsi. Salah satu cara untuk menghindari praktek
suap menyuap dalam rangka pelayanan publik adalah dengan mengumumkan secara
resmi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat untuk pengurusan surat ijin
atau surat surat lainnya.
3. Pendidikan
anti korupsi
Pada
dasarnya, pendidikan di semua institusi dan tingkat pendidikan mempunyai tujuan
yang sama, yaitu ingin mengantarkan anak anak didik menjadi manusia yang
mandiri dan dapat bertanggung jawab atas dirinya sendiri dan lingkungannya.
Dalam sistem pendidikan di Indonesia, tujuan pendidikan tersebut secara
eksplisit dapat dilihat pada Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang
berkaitan dengan undang-undang tersebut. Dalam UU Sisdiknas tersebut dinyatakan
bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Korupsi
sebagai sebuah bentuk konsepsi mengalami pemaknaan yang beragam. Mulai
pemaknaan yang bersifat etimologis, terminologis, sampai levelisasi korupsi.
Sebagai sebuah penyimpangan, korupsi tidak hanya berlangsung pada ranah
kekuasaan untuk mencari keuntungan materi juga dalam bentuk penyimpangan
kepercayaan yang ada pada setiap orang. Korupsi bukan hanya milik
pemerintah, tapi juga sektor swasta bahkan lembaga pendidikan. Korupsi tidak
hanya berlangsung pada level struktural, tapi juga kultural.
Bahwa upaya-upaya yang perlu dilakukan baik
memenimalkan tindak pidana korupsi yang sedang merambah di Indonesia melalui Pendidikan anti korupsi di
lembaga-lembaga pendidikan guna
mencegah sedini mungkin menghilangkan praktek korupsi yang kian hari
kian memprihatinkan ini.

0 komentar:
Posting Komentar