![]() |
Pemerintah Aceh, BPK-RI dan Bank Aceh sepakati akses data online | Foto:
Humas Pemerintah Aceh
|
KNPIACEH.org I PEMERINTAH Aceh dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK RI) menandatangani kesepakatan bersama tentang akses data
transaksi rekening pemerintah kabupaten/kota se-Aceh secara online, pada PT.
Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara.
“Selain menjalankan wewenang dalam hal pemeriksaan keuangan, kami
juga berharap BPK dapat melakukan pembinaan dan memberikan solusi kontrukstif
untuk perbaikan pengelolaan keuangan sehingga pelaksaaan good governance,
transparansi dan akuntabel di Aceh tercapai,” ujar Gubernur Aceh Zaini Abdullah
saat penandatanganan kesepakatan akses data transaksi rekening pemerintah
daerah se-Aceh secara online pada PT. Bank Aceh dalam rangka pemeriksaan
pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang berlangsung di Gedung BPK
RI, Jalan Gatot Subroto, 31, Jakarta, Rabu, 26 Maret 2014.
Acara ini merupakan tindak lanjut pertemuan beberapa bulan lalu,
yang dilanjutkan dengan pertemuan pembahasan teknis. Dalam pertemuan tersebut
juga disepakati mekanisme akses data transaksi keuangan daerah di tingkat
provinsi/kabupaten/kota secara online melalui Bank Aceh.
Kesepakatan juga mengatur lebih spesifik tentang tata cara
penyampaiannya. Dengan adanya kesepakatan tersebut diharapkan pemeriksaan yang dilakukan
di masa yang akan datang dapat lebih efisien.
Gubernur Zaini Abdullah mengapresiasi BPK RI atas gagasan
kerjasama ini, sehingga kesepakatan tersebut menjadi pedoman dalam meningkatkan
akuntabilitas keuangan daerah melalui transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Kesepakatan ini penting karena merupakan bagian dari keputusan
strategis dalam bidang penyelenggaraan pemerintah daerah sekaligus menjamin
transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tentu, hal ini
membutuhkan komitmen bersama untuk mewujudkannya,” kata Doto Zaini.
Kepada para Bupati/Walikota se-Aceh yang hadir dalam kesempatan
tersebut, Gubernur Zaini meminta agar mendukung langkah-langkah yang diambil
BPK-RI untuk mewujudkan transparansi pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya
akses data secara online sangat bermanfaat dalam mencegah penyimpangan
transaksi kas dan juga mempercepat proses penyelesaian tindak lanjut hasil
pemeriksaan BPK.
“Ini memudahkan proses pengawasan dan pemantauan, sehingga pejabat
yang mengelola uang daerah lebih hati-hati dan taat aturan,” katanya.
Dia mengatakan dorongan dari BPK RI adalah untuk menjamin agar
pemerintah daerah dalam kinerja dan pengelolaan keuangan negara dapat berjalan
efeketif dan efisien. Hal tersebut diharapkan mampu mengantisipasi dan
meminimalisasi terjadinya kesalahan administrasi pengelolaan keuangan bahkan
penyimpangan.
Ketua BPK Perwakilan Aceh maman Abdurrachman berharap acara
tersebut bisa menjadi sejarah mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
keuangan di Aceh sekaligus dapat mensejahterakan masyarakat Aceh.
Terkait perwujudan kesejahteraan masyarakat, Ketua BPK RI juga
menjelaskan tentang manfaat e-audit dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara dan daerah. “E-audit dapat menguji perjalanan dinas
secara sistemik, pengujian hibah dan bansos secara sistemik, menguji penerimaan
negara secara sistemik, juga menguji LKPP/LKKL/LKPD secara sistemik,” katanya.
Sementara bagi Bank Aceh, kesepakatan ini juga memiliki banyak
manfaat. Di antaranya dapat mengembangkan Cash Management System (CMS) yang
terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), serta
proses konsolidasi dan data keuangan pada pemerintah daerah dapat dilakukan
secara lebih mudah dan praktis.
Acara penandatanganan dihadiri Ketua BPK-RI Hadi Purnama, Sekjen
BPK-RI Hendar Setiawan, Kepala BPK Perwakilan Aceh Maman Abdurrachman, para
Bupati/ Walikota di 14 Kabupaten/kota, 7 Wakil Bupati dan Satu Sekda. Sementara
perwakilan Kabupaten Aceh Jaya berhalangan hadir.
(Sumber :
www.atjehpost.com)

0 komentar:
Posting Komentar